Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama tidak menghentikan operasional Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub Lukman F. Laisa, menyampaikan kedua belah pihak telah menyepakati pengakhiran KSO tersebut melalui Perjanjian Pengakhiran KSO yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan iktikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

Lukman menjelaskan, perjanjian pengakhiran tersebut mengatur secara terperinci penyelesaian hak dan kewajiban, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Pemerintah sendiri telah menetapkan PT Surya Dhoho Investama sebagai pengelola penuh Bandar Udara Dhoho Kediri melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam hal ini, Ditjen Hubud bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk memastikan proses transisi pengelolaan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga kepentingan penerbangan nasional.

Lukman menambahkan, proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi.

Tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, hingga peralihan tanggung jawab pengelolaan secara penuh kepada PT Surya Dhoho Investama.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *