Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Penyampaian lima Raperda tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kelima Raperda yang diajukan mencakup kerja sama daerah, pemerintahan desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Raperda pertama mengatur tentang Kerja Sama Daerah. Regulasi ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi wilayah melalui pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Raperda kedua merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Salah satu materi yang disesuaikan adalah masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

Aturan ketiga berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu poin utamanya adalah pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan agar menjadi dinas mandiri.

Pemisahan tersebut ditujukan untuk mempercepat response time dalam penanganan keadaan darurat.

“Kami menyadari penyempurnaan Raperda ini membutuhkan pembahasan komprehensif bersama DPRD. Kami berharap kemitraan ini melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Gus Shobih.

Raperda keempat mengatur penyertaan modal daerah dengan memperbarui data penyertaan modal hingga Tahun Anggaran 2025 sekaligus memetakan proyeksi investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk periode 2027-2036.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *