Pemerintah Kota Surabaya membina 12 perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) setelah menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pekerja, mulai dari penahanan di tempat penampungan tanpa kepastian kerja hingga pemberlakuan denda dan pemotongan gaji yang dinilai tidak transparan.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan wajib menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak memanfaatkan kondisi ekonomi pekerja.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Eri kepada 12 perwakilan pengelola P3RT di Surabaya, dilaporkan Antara, Senin (29/9/2026).

Dalam temuan Pemkot Surabaya, sejumlah pekerja disebut berada di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan. Selama menunggu, mereka tetap dibebani biaya makan dan penginapan harian.

Pemkot juga menemukan adanya pembatasan komunikasi pekerja dengan keluarga, denda bagi pekerja yang mengundurkan diri, serta pemotongan gaji melalui surat pernyataan sepihak.

“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” ujarnya.

Selain persoalan perlindungan pekerja, Pemkot Surabaya menyoroti aspek perizinan. Sejumlah P3RT diketahui masih menggunakan rumah tinggal sebagai tempat penampungan tanpa menyesuaikan izin peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.

Sebagian perusahaan juga disebut belum melaporkan keberadaan pekerja yang tinggal dalam waktu tertentu kepada pengurus RT/RW setempat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *