
Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur merombak basis data penerima bantuan sosial (bansos) dengan menyisir dan mendata ulang seluruh warga yang selama ini menerima bantuan pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tepat sasaran mulai 2027 mendatang.
Kepala Dinsos Jatim Restu Novi Widiani melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Hazizah, menegaskan seluruh penerima bansos lama wajib didaftarkan kembali.
“Baik yang sudah terima bansos, ini akan didaftarkan kembali, harus didaftarkan kembali,” ujar Hazizah kepada media, Selasa (29/9/2026).
Pendataan ulang tersebut menjadi bagian dari upaya menekan dua persoalan dalam penyaluran bantuan, yakni exclusion error, ketika warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya, dan inclusion error, ketika warga yang dinilai mampu masih tercatat sebagai penerima.
Dalam sistem baru ini, data masyarakat akan disinkronkan dengan desil kesejahteraan sosial. Untuk penerima PKH, sasaran berada pada desil 1 hingga 4, sedangkan bantuan lain seperti PBI-JK dan BPNT mengacu pada desil 1 hingga 5.
Konsekuensinya, warga yang selama ini tercatat sebagai penerima bansos berpotensi terhapus dari daftar apabila hasil validasi menunjukkan mereka sudah tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, pemerintah menyediakan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai. Hal tersebut mengingat data desil bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber