SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Klaim capaian pembangunan pendidikan di Kota Surabaya kembali berhadapan dengan realitas di lapangan. Di tengah pembahasan APBD 2027, sejumlah sekolah negeri

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan perdagangan tiga ekor komodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Pacar Bisma Mahendra, Fahzia, membenarkan bahwa Bisma aktif dalam komunitas perdagangan satwa dan pernah menawarkan satwa yang disebut sebagai komodo kepada terdakwa Verrol Putra Perdana.

Perkara ini menyeret Verrol ke meja hijau setelah tiga ekor satwa yang berdasarkan hasil pemeriksaan DNA Universitas Gadjah Mada (UGM) dinyatakan sebagai komodo atau Varanus komodoensis diduga diperjualbelikan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menghadirkan tiga saksi fakta, yakni Doni, Ergan, dan Fahzia.

Doni mengaku mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Menurut dia, satwa yang biasa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi.

“Saya mengenal Bisma melalui komunitas perdagangan satwa. Satwa diperjualbelikan dalam komunitas tersebut bukan satwa dilindungi. Hanya biawak biasa, burung, maupun kucing,” kata Doni.

Namun, ketika ditanya mengenai transaksi yang berkaitan dengan perkara Verrol, Doni menyebut terdakwa pernah ditawari satwa yang disebut sebagai biawak komodo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *