Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang yang kedapatan menggelar pesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari. Tiga dari delapan orang yang ditangkap dipastikan berstatus sebagai anggota dewan di Jawa Timur.

Tiga wakil rakyat tersebut ialah U yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra dan Ar anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Hadi mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pecandu narkoba berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N yang menggelar pesta narkoba di kamar hotel.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan delapan orang sedang menggunakan barang haram tersebut.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan awal, N mengaku membeli narkoba dan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Saat ini, C telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N terbukti mengonsumsi sabu sekaligus ekstasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *