
PT Angkasa Pura Indonesia telah resmi keluar dari Bandara Dhoho Kediri setelah pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Surya Dhoho Investama.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan para pihak telah menyepakati pengakhiran kerja sama tersebut dan menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus.
Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.
“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Lukman menegaskan pengakhiran Perjanjian KSO antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan PT Surya Dhoho Investama bukan merupakan penghentian operasional Bandar Udara Dhoho Kediri.
Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional dan pengelolaannya ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT. Surya Dhoho Investama, pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri ditetapkan kepada PT. Surya Dhoho Investama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sendiri bertindak sebagai sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), untuk memastikan proses transisi berlangsung sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan penerbangan.
Lukman menegaskan Ditjen Hubud akan memastikan proses transisi pengelolaan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur, dilaksanakan secara lancar, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber