
Komisi V DPR bidang infrastruktur dan perhubungan mengkritik penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) dalam insiden tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus menghormati subjektifitas aparat dengan menetapkan masinis sebagai satu-satunya tersangka. Namun, dia menilai kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan.
“Namun demikian kelalaian masinis bukan satu-satunya penyebab kecelakaan ini terjadi,” ujar Lasarus saat dihubungi, Rabu (30/9).
Merujuk laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Lasarus bilang ada penyebab lain berupa sistem sinyal yang tidak terintegrasi, hingga alat komunikasi yang tak memadai.
“Kalau kita lihat laporan KNKT secara lengkap ada penyebab lain termasuk sistem sinyal yang tidak terintegrasi,” ujar Lasarus.
Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Huda menilai masinis tak bisa menjadi kambing hitam dalam insiden kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Sebab, menurut Huda, ada kelalaian manajemen dalam kasus tersebut.
Dia menyinggung temuan Komite KNKT yang membeberkan enam faktor kontribusi kecelakaan, termasuk buruknya sistem komunikasi darurat. Menurut Huda, temuan tersebut membuktikan kegagalan sistemik yang melibatkan PT KAI selaku operator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.
“Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber