KARANGANYAR, Jatengnews.id – Satreskrim Polres Karanganyar menangkap dua orang berinisial E dan L yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap penjaga toko di wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Keduanya ditangkap di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku diamankan di satu lokasi di wilayah Sidoarjo.

“Iya, dua orang tersebut memang terduga pelaku TKP Karangpandan yang sudah berhasil kita tangkap,” kata Wikan, Rabu (30/9/2026).

Saat ini, penyidik masih memeriksa keduanya untuk mengungkap motif, modus, serta hubungan antara E dan L. Polisi juga masih menelusuri rangkaian pelarian keduanya hingga akhirnya berada di Sidoarjo.

“Nanti kita dalami lagi. Kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu secara mendetail,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, di antaranya sebuah palu dan pakaian milik korban.

Wikan menjelaskan, proses penangkapan membutuhkan waktu karena kedua terduga pelaku berada di luar wilayah Karanganyar. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di Sidoarjo.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *