Surabaya (beritajatim.com) — Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, proses hukum terhadap Muhammad Rofi’i Muhlis baru saja memasuki babak penentuan arah perkara. Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyusun jejak dugaan korupsi yang berlangsung hampir dua tahun, dari Januari 2023 hingga Desember 2024, melibatkan jaringan pengurus pusat kegiatan belajar masyarakat se-Kabupaten Pasuruan.

Perkara ini bermula dari rekayasa data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bersama sejumlah saksi — Nur Karto, Erwin Setiawan, Adi Purwanto, Muhammad Najib, hingga Bayu Putra Suwandi — terdakwa diduga memanipulasi data siswa yang dikategorikan sebagai anak putus sekolah, lulus tidak melanjutkan, atau tidak bersekolah pada belasan lembaga PKBM. Data yang tidak sesuai fakta itu dimasukkan menggunakan akses akun super admin, lalu diverifikasi seolah sah guna membuka keran pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Dana yang cair dikumpulkan dari berbagai PKBM di seluruh Kabupaten Pasuruan, lalu sebagian ditransfer ke rekening atas nama terdakwa dengan alasan pembayaran jasa pengacara. Padahal, sebagaimana didalilkan Penuntut Umum, uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Nominal yang diterima disebut mencapai Rp606 juta, sekurang-kurangnya Rp440,1 juta, sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebesar Rp495,188 juta.

Perbuatan itu diduga terjadi di sejumlah lokasi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, kantor PKBM Sabilul Falah, PKBM Candra Nirmuka, Dirawon Bidadari di Kediri, hingga Hotel Sahid Surabaya — kesemuanya masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini.

Dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan terhadap dakwaan. Segala tanggapan dan pembelaan akan disampaikan pada tahap pemeriksaan pokok perkara. Pihak pembela juga menegaskan bahwa sebagian besar dana telah dikembalikan ke kas negara — hal yang nantinya akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan dalam sidang.

Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dalil-dalil tersebut. Sidang kini memasuki tahap penghadiran saksi-saksi dan pembuktian. Kasus ini menjadi sorotan lantaran menyangkut pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya menjangkau warga yang putus sekolah, justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang dipercaya mengurusnya. [uci/kun]

document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a738818cc8b3e1cdb493d787bd162409” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *