
Suara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Kota Madiun, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara dilakukan dengan menelusuri dugaan TPPU.
“Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah MD yang disebut sebagai eks Wali Kota Madiun, rumah HD yang merupakan pihak keluarga MD, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun.
“Tiga lokasi rumah, MD, eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah HD yang merupakan pihak keluarga dari MD, kemudian rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan aset tersebut telah dikonversi atau dialihkan ke bentuk lain.
“Tentunya, kegiatan penggeledahan tersebut bagian dari upaya untuk melengkapi alat bukti, kemudian membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk untuk menelusuri aset-aset yang mungkin sudah dikonversi,” ujarnya.
Dalam pengembangan dugaan TPPU tersebut, penyidik berfokus pada penelusuran aset dan aliran uang. Langkah ini dilakukan untuk mencari aset yang diduga berkaitan dengan atau dibeli menggunakan sumber dana hasil tindak pidana korupsi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber