“Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi rumah dalam pengembangan penyidikan perkara di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (30/9/2026).

Tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah Maidi, kediaman HD yang merupakan pihak keluarga dari Maidi, dan rumah salah seorang camat.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun.

Menurut Budi, penggeledahan sejumlah lokasi tersebut merupakan upaya KPK mendalami aset-aset milik Maidi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tentunya, lanjut dia, kegiatan penggeledahan tersebut sebagai bagian dari upaya paksa pada tahap penyidikan perkara, yakni melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk membangun konstruksi secara utuh dari pengembangan penyidikan perkara. Termasuk untuk menelusuri konversi aset-aset itu apa saja yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Dalam penyidikan pengembangan perkara tersebut, KPK menggunakan sprindik umum yang diterbitkan 23 September 2026, dan belum ada penetapan tersangka.

“Kami tentu nanti akan sampaikan updatenya jika sudah ada perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata dia, dikutip Antara.

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *