
Kota Malang, blok-a.com – Satpol PP Kota Malang menertibkan sejumlah lapak pedagang buah di pinggir jalan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (29/9/2026) kemarin.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan salah satu lapak pedagang buah yang dilengkapi berbagai fasilitas layaknya tempat beristirahat. Di dalamnya terdapat kasur, televisi (TV), WiFi hingga lima kamera CCTV.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, fasilitas tersebut ditemukan pada salah satu lapak yang berdiri menggunakan bangunan semi permanen.
“Di situ ada kasurnya, ada TV-nya, ada WiFi-nya juga. Bahkan ada lima kamera CCTV yang ada di lapaknya itu,” kata Mustaqim, Rabu (30/9/2026).
Menurut Mustaqim, penertiban dilakukan karena para pedagang mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada para pedagang selama lebih dari satu bulan.
Peringatan tersebut dilakukan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3. Pedagang juga telah diminta membongkar bangunan secara mandiri.
“Sudah sebulan lebih kami beri peringatan juga SP1, SP2 dan SP3. Sudah diingatkan juga untuk segera membongkar secara mandiri. Ada yang memahami dan membongkar sendiri, tapi masih ada beberapa yang belum membongkar,” ujarnya.
Total terdapat sekitar enam lapak pedagang buah yang dibongkar petugas. Mustaqim memastikan penertiban tersebut tidak melarang pedagang untuk tetap berjualan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber