SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seorang pria berinisial A.T.F (23) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat bruto sekitar 42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

“Sabu yang diamankan sebanyak 24 klip plastik dengan total berat bruto sekitar 42 gram,” kata AKP AA Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, Rabu (30/9/2026).

Barang bukti tersebut disebut ditemukan di bawah meja kamar di dalam rumah tersangka. Polisi menyebut, sabu tersebut diperoleh A.T.F dari seseorang berinisial Kebo, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk kemudian diedarkan kembali.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka disebut menerima sabu tersebut pada sore hari di wilayah Wiyung, Surabaya. Sabu kemudian diedarkan dengan cara menawarkan kepada teman-temannya.

” Sebagian transaksi juga dilakukan menggunakan sistem ranjau atau menaruh barang di lokasi yang telah ditentukan, oleh Kebo,” imbuh AKP Putrawan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *