
Madiun, Jawa Timur (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 di wilayahnya hingga 29 September mencapai Rp18,12 miliar.
“Realisasi tersebut mencapai 81,06 persen dari target penerimaan sebesar Rp22,36 miliar dengan jumlah 55.904 wajib pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto di Madiun, Selasa.
Ia mengatakan batas pembayaran PBB-P2 tahun 2026 di Kota Madiun tinggal sehari lagi. Wajib pajak masih memiliki kesempatan hingga Rabu (30/9/2026) untuk menuntaskan pembayaran sebelum dikenai denda administrasi akibat keterlambatan.
“Jatuh temponya terakhir 30 September. Bagi masyarakat yang belum bayar tetap bisa melakukan pembayaran, tetapi setelah jatuh tempo akan dikenai denda administrasi sebesar 1 persen per bulan,” katanya.
Jariyanto mengimbau masyarakat yang belum membayar untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada. Pembayaran sebelum jatuh tempo tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari tambahan denda, tetapi juga membantu mengoptimalkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2026.
Bapenda juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Berbagai kanal pembayaran telah disediakan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya sekaligus mengantisipasi penumpukan pembayaran pada batas akhir.
Selain itu, guna memudahkan para wajib pajak dalam membayar PBB setiap tahunnya, Bapenda Kota Madiun juga memberikan layanan pembayaran PBB secara elektronik atau daring sebagai upaya mendukung ETPD (Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah) Kota Madiun.
Pembayaran PBB secara daring atau elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Pelayanan PBB Kota Madiun (SIP-PBBKU).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber