
SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho
SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Beredar informasi jika Soetjipto Joe Angga, bersikap tidak kooperatif saat sang putra Willy Angga ditangkap oleh anggota Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (9/9/2026) kemarin di kawasan Wonorejo, Rungkut.
Dari informasi yang dihimpun dari beberapa pihak, Soetjipto Joe Angga sempat mengamuk hingga merebut surat perintah penangkapan dari tangan polisi yang akan menangkap Willy Angga. Situasi sempat memanas hingga memicu sedikit keributan.
“Informasinya dia (Soetjipto Joe Angga) itu sempat marah dan melawan. Dia merebut surat perintah sampai rame lah,” kata sumber yang enggan namanya disebut.
Keributan tersebut disebut tidak berlangsung lama. Anggota kepolisian yang bertugas berhasil mengendalikan situasi hingga akhirnya mengamankan Willy Angga.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Soetjipto Joe Angga juga belum merespon konfirmasi yang dilakukan awak media ini.
Diketahui, Dalam sistem hukum Indonesia terbaru, batas antara perlindungan keluarga dan tindak pidana telah diatur secara rinci melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP Baru).
Berdasarkan Pasal 282 ayat (1) KUHP Baru, seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun. Uniknya, hukum memaklumi naluri keluarga dan memberikan pengecualian mutlak lewat Pasal 282 ayat (3) berupa hak imunitas keluarga.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber