Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka, terkait tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, pada April lalu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *