SURYA.CO.ID, MALANG – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial UAM dari Fraksi Gerindra digerebek Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta narkoba di sebuah hotel.

Aksi nekad oknum wakil rakyat itu memicu reaksi keras dari internal partai politik yang naunginya.

Mahkamah Partai Gerindra dipastikan bakal menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap UAM atas dugaan tindak pidana itu.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menegaskan bahwa penjatuhan sanksi sepenuhnya menjadi wewenang Mahkamah Partai, bukan DPC.

DPD dipastikan akan memanggil serta mengklarifikasi keterlibatan oknum kader itu usai bukti penyalahgunaan narkotika dinyatakan valid.

“Kalau memang nanti ditemukan DPD pasti akan memanggil, mengklarifikasi. Yang menjatuhkan sanksi itu Mahkamah Partai. Jadi Mahkamah Partai ini bisa memutuskan, bahkan bisa memecat anggotanya,” kata Zia ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).

Zia menekankan bahwa Partai Gerindra memegang prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya.

Sikap tegas itu mengacu pada instruksi serta arahan langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang tertuang dalam AD/ART.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *