
Gresik (beritajatim.com)- Anggota DPR RI Komisi VII dari Dapil X Jawa Timur (Gresik-Lamongan), Nila Yani Hardiyanti, menyoroti belum jelasnya kepastian hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai perkembangan AI generatif telah membuka persoalan baru bagi dunia kreatif, khususnya menyangkut status kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan teknologi AI.
Persoalan itu menjadi perhatian Nila saat mengikuti kunjungan Panja AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.
Menurut Nila, batas antara kreativitas manusia dan hasil olahan AI semakin sulit dipisahkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang dapat disebut sebagai pencipta ketika sebuah karya lahir dari proses kolaborasi manusia dengan teknologi AI.
“Dalam dunia desain, persoalan ini semakin kompleks karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem tersebut,” katanya, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan HKI di era AI bukan sekadar urusan regulasi. Kepastian hukum juga diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa, dosen, kreator, pelaku UMKM, hingga industri kreatif.
Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang memiliki ruang kerja berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif, Nila melihat perkembangan teknologi AI harus diimbangi dengan aturan yang mampu melindungi pencipta tanpa mematikan ruang inovasi.
“Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif, sementara perusahaan teknologi besar menikmati nilai dari karya yang dipakai melatih model mereka,” imbuhnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber