
Tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiganya ialah U yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, A yang menjabat sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi Fraksi Gerindra dan Ar anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Mereka diamankan bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan bahwa para pelaku diamankan tepat pada saat mereka sedang teler menikmati barang haram tersebut di dalam kamar hotel kawasan Ketintang Surabaya. Termasuk U, A dan AR.
Meski tertangkap dalam keadaan teler, polisi memastikan bahwa kedelapan pelaku yang berada di dalam kamar tidak sedang melakukan aktivitas menyimpang lainnya dan dalam keadaan berpakaian wajar. Hadi juga mengonfirmasi bahwa seluruh pelaku yang diamankan tersebut sudah berstatus menikah.
“Ada tiga orang [berstatus anggota DPRD di Jatim],” ungkap Hadi merinci jumlah anggota dewan.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, kedelapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
“Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga,” terang Hadi.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku bahwa aksi pesta narkoba yang mereka gelar bersama-sama di Surabaya ini belum pernah dilakukan sebelumnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber