
Ribuan burung tersebut ditemukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina penting untuk melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Pertama, burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Rinciannya, 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor. Sebanyak 107 ekor dalam kondisi hidup dan sembilan ekor mati.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber