
SURABAYA, iNewsBojonegoro.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
SK Gubernur tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada Rabu malam, 24 Desember 2025, dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Dalam keputusan itu, UMK Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan meski tidak terlalu signifikan. UMK Bojonegoro naik sekitar Rp100 ribuan, dari sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp2.685.983 pada 2026. Meski naik, posisi Bojonegoro masih tertinggal dibandingkan dua daerah tetangganya.
Secara peringkat, Bojonegoro berada di urutan ke-19 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sementara Kabupaten Tuban menempati posisi ke-11 dengan UMK sebesar Rp3.229.092 dan Kabupaten Lamongan berada di peringkat ke-13 dengan UMK Rp3.196.328.
Dalam diktum keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, ketentuan pengupahan diatur berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha yang telah membayarkan upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerja. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian salah satu poin dalam SK tersebut.
Berdasarkan SK Gubernur, UMK tertinggi di Jawa Timur pada 2026 masih ditempati Kota Surabaya dengan besaran Rp5.288.796. Posisi berikutnya didominasi kawasan industri Ring 1, yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp5.195.401, Kabupaten Sidoarjo Rp5.191.541, Kabupaten Pasuruan Rp5.187.681, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.176.101.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber