
SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho
SURABAYA (Kabarjawatimur) — Meningkatnya kasus influenza di Surabaya, khususnya yang menyerang anak-anak, mulai menjadi perhatian serius. Anggota DPRD Jawa Timur dari daerah pemilihan Surabaya,
SURABAYA — Sengketa kepemilikan rumah antara Samuel Ardi Kristanto dan nenek Elina memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pihak nenek Elina selaku tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dengan nilai tuntutan mencapai Rp11 miliar.
Gugatan balik tersebut diajukan saat perkara memasuki tahap pembuktian. Kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja, menyebut tuntutan miliaran rupiah itu berkaitan dengan sejumlah kerugian yang diklaim dialami kliennya selama sengketa berlangsung.
“Nilainya Rp11 miliar atas semua kerugian, termasuk surat-surat yang hilang dan barang-barang yang ada di dalam rumah,” ujar Wellem Mintarja saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Menurut Wellem, nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan balik tidak hanya menyangkut dokumen atau surat-surat yang disebut hilang. Barang-barang yang sebelumnya berada di dalam rumah objek sengketa juga turut diperhitungkan.
Ia menegaskan, rumah di kawasan Kuwukan tersebut selama ini menjadi tempat tinggal nenek Elina.
Sementara itu, persidangan pada Rabu (30/9/2026) memasuki agenda penyerahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, Samuel Ardi Kristanto.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber