Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun dengan menggeledah dua kantor dinas pada Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

“Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun, KPK pada hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dipetik Jumat (2/10/2026).

Menurut Budi, penggeledahan di dua kantor dinas tersebut juga dilakukan untuk menelusuri dugaan pencucian uang, terutama yang berkaitan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026 untuk mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Namun, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. “Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” jelas Budi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *