Pasuruan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis atas langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Langkah penyusunan regulasi baru ini dinilai sangat tepat dan tepat waktu sebagai bentuk tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Raperda ini membawa sejumlah perubahan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pasuruan, seperti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 kali masa jabatan, hingga skema pencalonan tunggal menggunakan kolom kosong jika calon minimal tidak terpenuhi. Selain itu, draf regulasi juga mengatur penyempurnaan alasan pemberhentian perangkat desa, penguatan kewajiban LPPDes secara horizontal dan vertikal, penyesuaian mekanisme pengisian keanggotaan BPD, serta kepastian standarisasi penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, dan jaminan sosial bagi aparatur desa.

“Fraksi Partai Golkar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi yang masif dan terstruktur, menyusun Peraturan Bupati teknis mengenai Pilkades, pengisian BPD, dan Siltap, serta meningkatkan kapasitas aparatur desa dan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Kami mempertanyakan kesiapan Pemda dari aspek anggaran, SDM, peta jalan Pilkades bergelombang, ketersediaan PNS sebagai Penjabat Kades, hingga proyeksi dampak fiskal kenaikan Siltap terhadap APBD Kabupaten Pasuruan dan APB Desa,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono.

Menjawab pertanyaan kritis legislatif dalam rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Pasuruan secara terperinci memaparkan Peta Jalan Pelaksanaan Pilkades yang direncanakan berlangsung sebanyak 4 kali gelombang dalam jangka waktu 8 tahun. Pengelompokan ini disusun secara cermat dengan memperhatikan jadwal akhir masa jabatan Kepala Desa, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Berdasarkan pemetaan pemerintah daerah, pelaksanaan Pilkades Gelombang I bakal digelar pada tahun 2027 mendatang dengan mencakup sebanyak 241 desa di Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, Pilkades Gelombang II dilaksanakan pada tahun 2028 untuk 2 desa, Gelombang III pada tahun 2030 untuk 52 desa, dan Gelombang IV diselenggarakan pada tahun 2031 untuk 46 desa.

Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa penunjukan PNS sebagai Penjabat Kepala Desa dengan masa jabatan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya telah disiapkan secara matang melalui daftar inventarisir pegawai yang memenuhi kualifikasi. Pembinaan serta pengawasan terhadap para Penjabat Kades akan dipantau ketat guna menjamin kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa.

Penguatan akuntabilitas juga diimbangi dengan pelibatan peran serta masyarakat dan pengawasan berjenjang untuk memastikan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan secara transparan. Pemerintah daerah optimistis penyempurnaan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kesejahteraan yang proporsional bagi seluruh aparatur desa.

Sinergi yang terbangun antara tanggapan Pemkab Pasuruan dan masukan dari Fraksi Partai Golkar menjadi fondasi kuat menuju tahap pembahasan Raperda berikutnya bersama komisi DPRD. Penetapan Perda Pemerintahan Desa yang baru diharapkan mampu mewujudkan tata kelola desa yang lebih akuntabel, mandiri, dan sejahtera di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. (ada/but)

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *