jatimnow.com – Pencuri uang milik pasien RSUD Dr Soegiri Lamongan yang aksinya terekam CCTV akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisial PR (26) ternyata mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda.

PR ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelum ditangkap, PR sempat berpindah-pindah tempat persembunyian di sejumlah wilayah, mulai Tuban, Bojonegoro hingga Surabaya.

Kanit Resmob Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan Ipda M. Fatihul mengatakan, saat penangkapan polisi mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp500 ribu.

“Benar, terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya di Desa Kumpulrejo, dengan barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp500 ribu,” ujar Fatihul.

Dari pemeriksaan awal, PR mengaku pencurian di RSUD Dr Soegiri bukan aksi pertamanya. Ia mengaku telah beraksi di lima lokasi lain, yakni rumah sakit, mal, dan pusat perbelanjaan di wilayah Bojonegoro.

“Sedangkan untuk wilayah Lamongan, pengakuannya baru satu TKP, yaitu di RSUD Dr Soegiri ini,” bebernya.

Kasus pencurian di RSUD Dr Soegiri terjadi pada Minggu (21/9/2026) sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, korban S (63), warga Kecamatan Turi, sedang menunggu suaminya yang menjalani perawatan di ruang ICU.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *