
SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Pengadilan menolak gugatan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar setelah berakhirnya proses persidangan perkara tersebut, Jumat (2/10/2026).
Bagi keluarga Hj. Aisyah, putusan itu menjadi momentum penting setelah melewati proses hukum yang cukup panjang untuk mempertahankan aset yang juga berada dalam lingkungan pondok pesantren.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu mengungkapkan, persoalan tersebut telah dihadapinya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI. Bahkan, pada awalnya ia mengaku tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya.
Ia baru mengetahui perkara tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” ujar Ning Lia.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber