
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan burung-burung tersebut beberapa waktu yang lalu disebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Jenis pertama adalah Burung hwamei atau chinese hwamei sebanyak 444 ekor yang terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.
Jenis kedua, burung jalak hongkong atau black collared starling sebanyak 116 ekor terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Sedangkan jenis ketiga, burung poksai Hongkong atau black throated laughingthrush atau pterorhinus chinensis sebanyak 2.834 ekor terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber