:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Dua-WNA-Vietnam-Ditangkap-di-Sidoarjo-Diduga-Selundupkan-Ribuan-Burung-Tanpa-Karantina.jpg)
SURYA.co.id, SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam tanpa dokumen resmi karantina.
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ho Chi Minh, Vietnam, berinisial LVT dan LN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Gedung Dittahti Mapolda Jatim.
Kedua tersangka diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (22/9/2026). Setelah itu, mereka bergerak ke Jawa Timur untuk mengawasi ribuan satwa yang disimpan di sebuah rumah atau gudang di kawasan Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang yang terletak di Jalan Raya Ngemplak, Dusun Ngemplak, Desa Kepatihan, Sidoarjo.
Ribuan burung tersebut dilaporkan baru tiba sehari sebelumnya, yakni pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan menggunakan dua unit truk pengangkut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan total 3.394 ekor burung yang terbagi ke dalam tiga spesies:
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut tidak membawa langsung burung-burung itu dari Vietnam.
Mereka diperintah oleh seorang WNA Vietnam lainnya berinisial ALY untuk memantau, merawat, dan mendata kondisi satwa setibanya di Indonesia.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber