
Pamekasan, JatimUPdate.id — Desakan keras kini menerpa Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan. Mereka dituntut bersikap transparan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH Pusara, Marsuto Alfianto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Madura Raya, Jumat (2/10.2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah oknum anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran serius berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu merinci, dugaan pelanggaran tersebut mengarah kepada sejumlah oknum, termasuk di antaranya di lingkungan Komisi IV DPRD Pamekasan.
Kedua, dugaan penerimaan honor ilegal. Dalam penelusuran Alfian, ditemukan adanya penerimaan honor oleh anggota dewan yang secara regulasi tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
“Temuan BPK ini bahkan dilaporkan telah mendapat atensi khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Ketiga, permasalahan Dana Pokir 2025. Alokasi dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025, ujar Alfian, turut menjadi temuan BPK yang kini juga diawasi ketat oleh KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak eksekutif maupun legislatif di Pamekasan masih belum membuahkan hasil.
Baik Bupati Pamekasan Kholilurrahman maupun Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur belum memberikan tanggapan atas pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon yang dikirimkan hingga pukul 19.56 WIB. (rilis/febri/yh)
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber