Pj Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa enam kesepakatan itu, yakni yang pertama akan melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi yang terdampak. Pendataan tersebut,menjadi dasar untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk keterlibatan sopir Angkot dalam program Trans Jatim.

“Yang pertama nanti akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap 494 pengemudi yang terdampak. Kemudian untuk pengemudi yang terdampak Trans Jatim nanti akan dilakukan keterlibatannya di dalam program di sana,” ujar Dandung.

Selain itu, Pemkot Malang dan Pemprov Jatim juga membahas skema kompensasi bagi pengemudi terdampak. Dandung menegaskan, kompensasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui program yang mendukung keberlanjutan pengemudi.

“Untuk pemberian kompensasi kepada pengemudi tidak dalam bentuk uang tunai, tapi dalam bentuk program untuk keberlanjutannya,” jelasnya.

Kemudian, pembahasan teknis mengenai pengemudi terdampak selanjutnya akan dilakukan secara terbatas bersama perwakilan jalur-jalur Angkot yang terdampak. Pertemuan tersebut ditujukan untuk merumuskan solusi berdasarkan kondisi masing-masing trayek.

“Sehingga dengan adanya perwakilan dari jalur-jalur khusus yang terdampak di sana, akan kita dapatkan solusinya,” tambahnya.

“Bukan pending. Tetap berproses semuanya. Kalau pending kan stagnan. Tetap berproses sambil ini berjalan juga mencari solusinya, paralel,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan Dishub Provinsi Jawa Timur, Cito Eko Yuli Saputro, memastikan operasional Koridor 2 tetap ditargetkan berjalan pada Oktober 2026, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur. “Masih sesuai, Oktober. Tanggal 29 sesuai dengan arahan Ibu Gubernur. Maka dari itu, tadi kolaborasi dengan kota, Kota Malang, kami harus kerja cepat,” kata Cito.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *