SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus

SURABAYA – Moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru di Kota Surabaya mendapat dukungan DPRD. Kebijakan tersebut dinilai menjadi momentum untuk memperketat pengawasan sekaligus membatasi peredaran minuman beralkohol di Kota Pahlawan.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan moratorium yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya perlu dibarengi dengan penguatan regulasi.

Menurutnya, DPRD Surabaya perlu mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) khusus yang mengatur pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan, regulasi baru nantinya tidak cukup hanya mengatur konsumen atau individu yang melakukan pelanggaran. Tanggung jawab pengelola tempat usaha yang menjual maupun menyediakan tempat konsumsi minuman beralkohol juga harus diperjelas.

Arif menilai, selama ini penindakan cenderung lebih banyak diarahkan kepada individu yang melakukan pelanggaran. Sementara tempat usaha yang menjadi lokasi konsumsi belum selalu mendapatkan konsekuensi ketika aktivitas di dalamnya menimbulkan persoalan di luar tempat usaha.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *