
Detasemen Khusus (Densus) 88 AT Polri menangkap total 11 orang tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi pada Jumat (2/10).
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan serentak di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau hingga Maluku Utara.
Ia merincikan belasan tersangka yang ditangkap yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26) dan MW (42).
“Peran mereka mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda dan rekrutmen baik secara langsung maupun melalui media sosial, hingga keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
Ia menjelaskan dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya hubungan para tersangka meskipun berada di wilayah berbeda. Pelaku, kata dia, melakukan kegiatan pertemuan secara daring mulai dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan hingga aktivitas pembinaan.
Mayndra menyebut salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini proses penyidikan oleh Densus 88 AT Polri masih terus berlangsung. Penyidik, kata dia, akan mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
Ia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan adalah bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber