:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-PPPK-Paruh-Waktu-Kabupaten-Sumenep-dilantik.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Proses administrasi perpanjangan surat perjanjian kerja (SPK) bagi 5.106 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki tahap akhir.
Namun, penyelesaian administrasi tersebut masih menunggu pengembalian berkas dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep menyatakan seluruh SPK telah selesai diproses dan didistribusikan kepada masing-masing OPD untuk diteruskan kepada para PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan mengatakan bahwa tahapan yang menjadi tanggung jawab instansinya telah rampung.
Saat ini katanya, tinggal menunggu berkas yang sudah ditandatangani pegawai kembali dikirimkan sebagai kelengkapan administrasi.
“Proses di internal BKPSDM sebenarnya sudah selesai. Seluruh SPK yang telah ditandatangani sudah kami serahkan kepada OPD untuk didistribusikan kepada PPPK paruh waktu di lingkungan kerjanya masing-masing,” kata Benny Irawan, Senin (5/10/2026).
Setelah menerima dokumen tersebut, para PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani SPK di atas meterai.
Berkas yang telah lengkap kemudian dipindai dan dikembalikan ke BKPSDM melalui OPD sebagai arsip administrasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber