:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366055/original/005936600_1791242068-1001104802.jpg)
Liputan6.com, Jakarta – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Paripurna di gedung dewan setempat, Senin (5/10/2026).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah didampingi Wakil Ketua DPRD Ruliyono. Hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif dan legislatif.
Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano, dalam laporannya mengatakan peraturan daerah tersebut disiapkan demi menjamin kepastian perlindungan bagi para pekerja migran asal Banyuwangi.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” kata Sudoro, dikutip Selasa (6/10/2026).
Perlindungan tersebut, kata dia, menjadi semakin penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko, seperti perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan saat kepulangan ke daerah asal.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, dia menambahkan, peraturan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pengaturan tersebut merupakan bentuk konkret kehadiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi, dan responsif kepada masyarakat yang akan bekerja maupun telah bekerja sebagai PMI,” sambungnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber