Mojokerto, blok-a.com – Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario menggunakan kunci T di Jalan Raya Meri Barat, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, berhasil digagalkan warga.

Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap warga setelah membawa kabur sepeda motor milik Dewi Anjar Sari (19), staf Kedai Kopi Sugeng Jaya, warga Dusun Prabon, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) siang. Dua pelaku, yakni Adiyanto bin Sahruji (46) dan Faroid, diduga membobol kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol S 4931 ODI menggunakan kunci T.

Setelah berhasil membuka kunci kendaraan, keduanya berusaha membawa kabur sepeda motor tersebut. Namun, aksi mereka diketahui warga sehingga pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan.

Adiyanto berhasil ditangkap warga, sedangkan Faroid melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat. Adiyanto kemudian diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Adiyanto diketahui merupakan warga Dusun Padang-dang, Desa Tanjung Bumi, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Bangkalan. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka, sementara Faroid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, Adiyanto mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus penadahan. Ia mengaku bebas pada 2023 lalu.

“Saya pernah dihukum jadi penadah, dan keluar tahun 2023,” ujar Adiyanto saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (6/10/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *