Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.

Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).

Berkas rekomendasi sanksi pemecatan, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.

“Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai,” tegasnya.

Kharisma mengatakan, jika pemberhentian dari keanggotaan partai berlaku, posisi ketiganya di masing-masing DPRD akan otomatis diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Penyalahgunaan narkoba jenis apa pun merupakan pelanggaran berat, dan bagi pelaku harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *