
jatimnow.com – Seorang mahasiswa baru Universitas Negeri Malang (UM) berinisial AR (18), asal Mojokerto, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seniornya, ARH (22), asal Sumenep.
Pendamping hukum korban, Wiwid Tuhu, mengatakan korban dan terduga pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens hingga terduga pelaku mengajak korban bertemu di kawasan kampus UM.
“Awalnya terduga pelaku ini menjemput korban dengan mobil di kampus. Saat di mobil itu korban sempat menerima tindakan tidak menyenangkan,” kata Wiwid Tuhu saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Wiwid, korban kemudian dibawa ke sebuah tempat penginapan di kawasan Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (25/8/2026) malam.
Dalam perjalanan hingga berada di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tindakan seksual secara paksa.
Saat berada di dalam kamar, korban kemudian berupaya mencari cara untuk meminta pertolongan. Korban meminta terduga pelaku keluar untuk membeli alat pengaman.
“Pada saat dia dibawa ke dalam kamar itu, terus ada upaya pemerkosaan oleh pelaku. Ada satu kondisi dia mencoba mengelabui pelaku. Dia minta untuk pakai pengaman, akhirnya pelaku keluar mencari pengaman. Pada saat keluar itulah, dia bisa mengirim share lokasi kepada teman-teman,” jelas Wiwid.
Korban kemudian mengirimkan lokasi keberadaannya ke grup angkatan untuk meminta pertolongan karena merasa ketakutan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber