
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026. Memasuki tahap kedua, program ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Program ini memberikan sejumlah keringanan pajak daerah bagi masyarakat, dengan target 636.662 objek pajak. Sebelumnya, pada tahap pertama yang berlangsung 1-31 Agustus 2026, sebanyak 461.521 objek pajak telah memanfaatkan program tersebut.
Lantas, apa saja keringanan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur Oktober 2026? Berikut rincian ketentuan dan jadwal pemutihan pajak kendaraan Jatim di bulan Oktober 2026.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Pelayanannya dilakukan melalui Samsat, dengan bentuk keringanan yang dapat mencakup penghapusan denda atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Program ini umumnya diberlakukan dalam periode tertentu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Karena sifatnya terbatas waktu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan jadwal dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur Oktober-November 2026, terdapat beberapa bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Lantas, apa saja insentif dan kemudahan yang diberikan?
Pemprov Jawa Timur menawarkan sejumlah keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan tahap kedua. Berikut rincian yang dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan bermotor.
Salah satu keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026 adalah potongan 20 persen untuk pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini khusus diberikan kepada buruh yang memiliki kendaraan bermotor roda dua.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber