Kabupaten Malang, blok-a.com – Satpol PP Kabupaten Malang menyurati pemilik bangunan di kawasan Suko, Kecamatan Sumberpucung, milik Hadi Wiyono alias Pak Dur. Bangunan tersebut diminta dibongkar karena berdiri di atas saluran irigasi sekaligus jalan usaha tani (JUT).

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Indra Gunawan, mengatakan penertiban awal difokuskan pada bangunan yang berada di atas saluran irigasi.

“Ya sementara yang irigasi itu yang perlu ditangani dulu. Irigasi itu. Cuma satu jumlahnya,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

Ia menambahkan, keberadaan bangunan tersebut menjadi persoalan karena berada di atas saluran irigasi dan JUT yang berkaitan dengan kepentingan pertanian.

“Iya, di atas irigasi, di atas JUT (jalan usaha tani). Membangun di atas jalan usaha tani gitu loh,” tambahnya.

Indra menjelaskan, Satpol PP terlebih dahulu meminta pemilik membongkar dan memindahkan bangunan tersebut secara mandiri. Langkah ini dilakukan secara persuasif sebelum masuk ke tahapan penertiban berikutnya.

Dalam proses tersebut, pemilik bangunan sempat menunjukkan penolakan. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar bangunan segera dipindahkan.

Selain bangunan, keberadaan hewan peliharaan di lokasi juga menjadi perhatian Satpol PP. Koordinasi dengan dokter hewan dilakukan untuk menyesuaikan penanganan terhadap hewan yang berada di lokasi tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *