jatimnow.com – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Dalam kasus penganiayaan di kawasan pasar buah Tanjung Sari Surabaya pada 30 Mei 2026 lalu, dengan korban Louis Prasetyo 

Dua terdakwa, Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, diperiksa bergantian sebagai terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pudjiono, keduanya diminta memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Majelis juga mengingatkan bahwa sikap kooperatif terdakwa dapat menjadi pertimbangan dalam perkara.

Haji Yus yang sehari-hari berjualan buah impor kemudian membeberkan versi dirinya mengenai awal mula keributan dengan Louis. Ia mengaku saat kejadian sedang sakit di rumah. Namun, setelah mendapat telepon dari pelanggan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Latifah yang hendak membeli buah, Haji Yus akhirnya datang ke lokasi.

Latifah yang tidak memiliki lapak meminta buah pesanannya dikirim ke lapak milik Natali. Saat itu, truk ekspedisi pengangkut buah disebut sudah berada di lokasi.

Ketika itu sopir ekspedisi memberi tahu bahwa buah pesanan Latifah tidak dapat dibongkar karena ditahan Natali. Usai salat Magrib, Haji Yus bersama Sengek mendatangi lokasi untuk menemui Natali. 

Namun, Natali tidak berada di tempat. Keduanya justru bertemu Louis, yang disebut sebagai adik Natali. Haji Yus mengaku menanyakan keberadaan Natali kepada Louis. Namun, menurut dia, jawaban Louis disampaikan dengan nada tinggi hingga membuat suasana memanas.

“Saya tanya kakakmu di mana? Dijawab kalau kakaknya tidak ada. Saya tanya lagi, kakakmu di mana? Dijawab, kalau tidak ada kenapa?” ujar Haji Yus.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *