JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional

SURABAYA — Ledakan yang mengguncang kawasan ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026), menjadi momentum DPRD Surabaya mempertanyakan serius pengawasan keselamatan bangunan oleh

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Terdakwa Yusuf mengungkap upaya restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Menurut Yusuf, upaya perdamaian dengan menawarkan uang Rp150 juta tidak menemukan titik temu karena pihak korban disebut meminta kompensasi hingga miliaran rupiah.

Keterangan tersebut disampaikan Yusuf di hadapan majelis hakim saat menjelaskan pertikaian yang menjadi perkara dalam persidangan.

Yusuf menyebut pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai melalui RJ. Namun, tawaran Rp150 juta tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Yusuf, permintaan dari pihak korban mencapai miliaran rupiah.

“Sudah ada upaya RJ dengan menawarkan Rp150 juta, tetapi tidak ada titik temu. Menurut keterangan terdakwa, pihak korban meminta sampai miliaran rupiah,” kata Nurdin.

Di sisi lain, Nurdin menyoroti rekaman CCTV yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, CCTV tersebut hanya menunjukkan lokasi tempat kejadian dan tidak memperlihatkan secara jelas aksi perkelahian maupun pengeroyokan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *