
jatimnow.com – Polres Kediri mengungkap kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan terkubur di pekarangan belakang rumah warga di Dusun Parerejo, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Rabu (7/10/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni TW (23), perempuan asal Desa Tunglur, Kecamatan Badas, dan DA (22), laki-laki asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun.
Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, keduanya bahkan telah merencanakan pernikahan pada awal Januari. Namun, TW kemudian hamil di luar pernikahan. Keduanya diduga sepakat menghilangkan nyawa bayi karena takut dan malu jika kehamilan tersebut diketahui keluarga.
“Karena takut akan pesan tersebut, kemudian pelaku DA mendapati pacarnya yaitu pelaku TW ini hamil di luar pernikahan. Sehingga para pelaku tersebut dua-duanya memiliki niat ya untuk merampas nyawa bayi yang dikandung oleh pelaku TW sesaat setelah dilahirkan,” jelasnya.
Peristiwa bermula pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu TW mengalami kontraksi dan berusaha menghubungi DA. Namun, telepon seluler DA tidak dapat dihubungi karena kehabisan daya.
Keesokan harinya, Sabtu (3/10/2026), TW melahirkan bayi laki-laki secara normal seorang diri di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur. Saat lahir, bayi tersebut menangis.
TW kemudian diduga membekap mulut dan hidung bayi menggunakan tangannya selama sekitar 15 menit hingga bayi meninggal dunia.
Setelah itu, jasad bayi dibungkus menggunakan kain hijab berwarna krem dan hitam, kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Jasad tersebut sempat disimpan di dalam lemari rumah TW.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber