
Muhammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus rudapaksa sejumlah santri di pondok pesantren di Kabupaten Jombang harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang.
Hal itu dikarenakan SK Bebas Bersyarat Bechi telah dicabut dan sudah diterima oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, pada Selasa (6/10/2026) lalu.
Fathorrosi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang membenarkan perihal pencabutan SK Bechi tersebut.
Fathorrosi menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan SK Pencabutan kepada Bechi secara langsung, sekaligus melakukan pengantaran kepada yang bersangkutan untuk kembali mendekam ke Lapas Kelas I Malang.
“Pada hari ini yang bersangkutan atas nama Bechi melakukan wajib lapor sekaligus disampaikannya SK itu secara persuasif, dan hari ini juga yang bersangkutan langsung kami antar ke Lapas Malang yang dibantu oleh petugas. Sekarang klien tersebut sudah berada di Lapas Kelas I Malang,” katanya.
Sementara itu Christo Victor Nixon Toar Kalapas Kelas I Malang mengatakan, terpidana Bechi secara kooperatif sudah kembali ke lapas, per Kamis hari ini, sekitar pukul 11.25 WIB siang tadi.
Sejumlah petugas dari Bapas dan Lapas disebut turut mengawal secara ketat proses kembalinya Bechi sampai ke dalam ruangan.
“Iya, yang bersangkutan memang sudah secara kooperatif tadi masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB tadi siang. Iya diantar oleh Bapas, kami mengawal dan masuk sampai ke dalam,” jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber