
Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,25 miliar. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan Jainudin (55), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, pada Jumat (9/10/2026).
Kuasa hukum pelapor, Maulana, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan transaksi dua bidang tanah di Desa Raci, Kecamatan Bangil, yang bermula pada Juni 2017. Saat itu, ayah pihak terlapor menawarkan dua bidang lahan kepada Jainudin dengan harga kesepakatan Rp3,3 miliar.
Menurut Maulana, kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap melalui kantor notaris di Kecamatan Kraton dengan total pembayaran mencapai Rp1,25 miliar.
“Kami atas nama klien kami telah melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah yang tidak sah oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z ke SPKT Polres Pasuruan Kota dengan nomor surat STTPM/Satreskrim/293/X/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur. Kami menyerahkan dua alat bukti yang cukup, termasuk akta AJB otentik serta bukti somasi yang tidak pernah direspons oleh terlapor,” kata Maulana.
Maulana mengungkapkan, persoalan tersebut mulai terkuak pada 2019 setelah kliennya melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah bersama seorang saksi. Dari pengecekan itu, menurut dia, dua bidang tanah yang menjadi objek transaksi ternyata merupakan milik warga lain dan tidak pernah dijual kepada pihak terlapor.
Meski demikian, kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan pembatalan jual beli di hadapan notaris pada November 2019. Namun, menurut Maulana, uang yang telah dibayarkan kliennya tidak kunjung dikembalikan hingga laporan diajukan.
Ia juga menyebut pihaknya telah mengirimkan dua kali surat teguran hukum atau somasi kepada terlapor. Namun, kedua surat tersebut disebut tidak mendapat respons.
“Perkara ini murni peristiwa pidana atau dugaan penipuan untuk memperkaya diri sendiri dan kami berharap Bapak Kapolres Pasuruan Kota menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa di mata hukum semua warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber