
jatimnow.com – DPRD Kabupaten Jember bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai membahas aturan penataan dan penertiban Jaringan Utilitas Terpadu (JUT). Setiap penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif tegas.
Hal itu terungkap dalam pemaparan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan JUT yang dibahas di ruang rapat Komisi C DPRD Jember, Kamis (8/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyebutkan dalam Pasal 10 ayat (2) draf Raperda diatur bahwa penyelenggara jaringan utilitas dapat dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas paling lambat 7 hari kerja sejak diterbitkannya izin. Selain itu mereka juga bakal dikenakan sanksi jika pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang tercantum dalam izin.
“Untuk sanksi adminitrasi bisa berupa peringatan tertulis atau pemutusan, penghentian dan penyegelan.” ujarnya.
Pembahasan Raperda ini dinilai penting untuk menata kesemrawutan jaringan kabel udara, fiber optik, dan utilitas lainnya yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena membahayakan dan merusak estetika kota. Pembahasan ini juga melibatkan tim ahli, Bagian Hukum Pemkab Jember, dan DPUPR untuk perbaikan redaksi.
“Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk melakukan penertiban, pengawasan, serta memberikan efek jera bagi penyelenggara yang tidak patuh terhadap izin dan rekomendasi teknis,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Jember mendorong Raperda JUT tahun 2026 sebagai payung hukum untuk mengatasi masalah kabel semrawut dan menata infrastruktur kota. Tujuannya untuk mengatur keberadaan kabel, jaringan listrik, dan pipa bawah maupun atas tanah di kawasan strategis agar tata ruang lebih rapi, aman, dan mendukung modernisasi infrastruktur Jember yang lebih terintegrasi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber