Jakarta, tvOnenews.com – Reaksi Mas Bechi saat pembebasan bersyaratnya dicabut diungkap Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali.
Untuk diketahui, Mas Bechi merupakan terpidana kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Jombang.
Pria bernama Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi ini divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 lalu. Vonis yang dijatuhkannya lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 16 tahun penjara.
Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak periode Agustus 2025.
Dia bebas bersyarat karena menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Hingga pada akhirnya pembebasan bersyarat Bechi dicabut. Dia pun kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang.
Kusnali mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Nomor: PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026 dan diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.
“Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan Bechi, Bapas Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber