Kota Malang, blok-a.com – Pemkot Malang menargetkan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) 1 di wilayah RW 5 dan RW 6, bisa dituntaskan paling lambat pada 2027.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan telah melakukan pendampingan dengan memanggil pihak pengembang untuk mempercepat proses penyerahan PSU. Namun, penyelesaiannya masih terkendala sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Kendala tersebut di antaranya berkaitan dengan sertifikat, site plan, hingga kewajiban pengembang yang belum sesuai dengan rencana awal pembangunan.

“Kita sudah melakukan pendampingan, memanggil pengembang, untuk bisa mempercepat proses penyerahan PSU. Ada beberapa perumahan yang sudah selesai prosesnya,” ujar Wahyu, Jumat (9/10/2026).

Pemkot Malang juga melibatkan tim penyerahan PSU untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul selama proses berlangsung. Pendampingan ini dilakukan agar penyerahan fasilitas perumahan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.

Wahyu menjelaskan, penyerahan PSU menjadi penting karena setelah beralih kepada pemerintah daerah, fasilitas tersebut dapat ditangani menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Wahyu meminta tim pendampingan segera mencari solusi apabila ditemukan kendala yang menghambat proses penyerahan. Upaya tersebut diharapkan mempercepat penyelesaian kewajiban pengembang sehingga fasilitas perumahan dapat ditangani pemerintah daerah setelah resmi diserahkan.

“Insyaallah di 2026 ini bisa selesai. Kalau tidak selesai, kita harapkan di 2027 bisa tuntas,” pungkasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *