
Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasukkan pinjaman Rp786,573 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari pembiayaan dalam APBD 2027. DPRD Jember meminta agat ada laporan rutin penggunaannya.
Pinjaman itu diperuntukkan belanja modal gedung dan belanja modal alat kesehatan RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar, belanja modal Gedung dan tempat tidur pasien RSD Balung sebesar Rp56,573 miliar, pembangunan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp400 miliar, dan pengadaan penerangan jalan umum oleh Dinas Perhubungan sebesar Rp200 miliar.
“Pembiayaan pinjaman daerah ini secara spesifik diarahkan untuk percepatan perbaikan dan penataan jalan kabupaten dan penambahan penerangan jalan umum (PJU) untuk mendorong konektivitas ekonomi dan keselamatan warga,” kata Bupati Muhammad Fawait.
Semenraea itu peningkatan dan pengembangan fasilitas rawat inap di RSD dr. Soebandi dan RSD Balung untuk merespons lonjakan pasien Universal Health Coverage, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menegaskan, DPRD Jember tidak hanya menjadi pihak yang menyetujui pinjaman, “Namun benar-benar menjadi institusi yang mengawal agar pinjaman daerah menghasilkan manfaat,” kata Ghofir, juru bicara Fraksi PKB, dalam dokumen pandangan umum fraksi terhadap Rencana APBD 2027.
Menurut Ghofir, pinjaman daerah dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, khususnya apabila diarahkan pada infrastruktur produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Oleh karenanya, DPRD Jember wajib memastikan bahwa setiap rupiah utang hari ini benar-benar berubah menjadi aset, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan bagi masyarakat Jember di masa depan.
Pengawasan harus dilakukan melalui pelaporan berkala kepada DPRD atas realisasi penggunaan dana pinjaman. Selain itu, PKB ingin ada laporan evaluasi triwulanan terhadap progres fisik dan keuangan proyek, pemeriksaan kesesuaian antara dana yang dicairkan dengan progres pekerjaan, kunjungan lapangan oleh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi terhadap capaian output dan manfaat setiap proyek yang dibiayai utang.
“DPRD juga perlu meminta pemerintah daerah menyampaikan secara terbuka jadwal pencairan, nilai kontrak, progres pekerjaan, target penyelesaian, serta posisi kewajiban pokok dan bunga pinjaman secara berkala,” kata Ghofir.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber