jatimnow.com – Polemik dugaan penggelapan dana Arisan Meow senilai Rp 3,5 miliar resmi bergulir ke ranah hukum. Sebanyak delapan korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk melaporkan pengelola arisan, Mourin Chienci Lintong.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Ara Herawati.

Sejumlah korban yang turut mengawal pelaporan ini antara lain Netty Hariati, Siti Aminah, Dinda, Lie Silviana, dan Chester Jeveline Thaniago.

Chester Jeveline menyatakan, langkah hukum ini diambil lantaran terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para anggota.

“Kami selaku korban merasa sangat dirugikan. Karena tidak ada iktikad baik, terpaksa kami tempuh jalur hukum,” ujar Chester saat ditemui di kawasan Surabaya Barat, Jumat (9/10/2026).

Sebelum menyeret kasus ini ke Polda Jatim, para korban sebenarnya telah menempuh berbagai upaya mediasi. Masalah ini sempat masuk dalam forum dengar pendapat (hearing) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Juli lalu, hingga diadukan ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pada September. Namun, jalinan mediasi tersebut tak kunjung membuahkan kejelasan.

Di luar kejelasan ganti rugi, para korban menaruh kecurigaan atas penemuan dokumen transaksi keuangan serta berkas kepemilikan bisnis.

Mereka menduga sebagian dana iuran arisan dialihkan untuk membiayai pembangunan fasilitas spa di Plaza Andhika, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, yang baru saja menggelar soft opening pada 6 Oktober lalu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *